ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe

ANUITAS Dana Pensiun adalah produk anuitas yang memberikan jaminan pembayaran manfaat bulanan kepada Anuitan apabila hidup dan pembayaran Cash Refund (jika ada) apabila Anuitan meninggal dunia, yang dipasarkan khusus kepada calon nasabah yang mempunyai dana yang berasal dari Dana Pensiun.

ANUITAS Dana Pensiun dibedakan menjadi 4 (empat) tipe berdasarkan Anuitan yang ditanggung, yaitu :
  • TIPE I : terdiri dari satu Anuitan (Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda).
  • TIPE II : terdapat 2 Anuitan yang terdiri dari Suami dan Istri dengan urutan :
  1. Suami atau Istri sebagai Anuitan Pertama, dan;
  2. Janda atau Duda sebagai Anuitan Kedua.
  • TIPE III : terdapat 3 Anuitan yang terdiri dari Suami, Istri, dan Anak dengan urutan:
  1. Suami atau Istri sebagai Anuitan Pertama;
  2. Janda atau Duda sebagai Anuitan Kedua, dan;
  3. Anak sebagai Anuitan Ketiga.
  • TIPE IV : terdapat 2 Anuitan yang terdiri dari Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda dan Anak dengan urutan :

  1. Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda sebagai Anuitan Pertama;
  2. Anak sebagai Anuitan Kedua.

ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe

KETENTUAN
  • Ketentuan Anak sebagai Anuitan :
  1. Anak yang dapat didaftarkan sebagai Anuitan maksimal 3 Anak;
  2. Uang Anuitas dibayarkan sesuai dengan urutan Anuitan Anak.
  • Manfaat Anuitas bulanan dibayarkan sampai dengan Anuitan meninggal dunia, kecuali Anuitan Anak.
  • Pembayaran Uang Anuitas bulanan dimulai sejak 1 (satu) bulan setelah tanggal berlakunya Polis.
  • Uang Anuitas Lanjutan untuk Janda/Duda/Anak dapat dipilih sebesar 60%, 65%, 70%, 75%, 80%, 85%, 90%, 95%, atau 100% dari Uang Anuitas.
  • Ketentuan Uang Anuitas Lanjutan berdasarkan jenis Anuitan sebagai berikut:
  1. Anuitan Kedua : Uang Anuitas Lanjutan diterima sebesar pilihan prosentase Uang Anuitas Anuitan Pertama
  2. Anuitan Ketiga : Uang Anuitas Lanjutan diterima sebesar 100% Uang Anuitas Lanjutan Anuitan Kedua
  • Manfaat Cash Refund akan diberikan apabila Peserta dan Janda/Duda meninggal dunia;
  • Uang Anuitas Lanjutan kepada Anak akan berakhir, apabila :
  1. Anak telah meninggal dunia sebelum berusia 25 (dua puluh lima) tahun, atau;
  2. Anak telah ber-Ulang Tahun yang ke-25 (dua puluh lima) tahun, atau;
  3. Anak telah bekerja atau telah berumah tangga (menikah) peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
  • Besar premi sekaligus ANUITAS Dana Pensiun ditetapkan sebagai berikut:
  • Minimal Uang Anuitas yang diterima oleh Anuitan adalah sebesar Rp. 1.500.000,-
  • Besar premi sekaligus produk ANUITAS Dana Pensiun ditentukan oleh besarnya Uang Anuitas.
  • Usia Anuitan Pertama pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) minimum 45 (empat puluh lima) tahun
  • Ketentuan pengunduran diri Anuitan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Anuitan tidak dapat membatalkan kepesertaan program ANUITAS Dana Pensiun untuk mendapatkan Nilai Tunai, akan tetapi dapat mengalihkan kepesertaan kepada perusahaan asuransi jiwa lain;
  2. Pengalihan kepesertaan program ANUITAS Dana Pensiun diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Dana Pensiun yang berlaku.


MANFAAT ASURANSI
  • Apabila Anuitan merupakan TIPE I (Single):
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan dibayarkan sampai dengan Anuitan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan meninggal dunia, maka akan dibayarkan Cash Refund (jika ada).
  • Apabila Anuitan merupakan TIPE II (Peserta -Janda/Duda) :
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas akan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan;
  3. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada);
  4. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia setelah atau bersamaan dengan Anuitan Pertama, maka :

- Pembayaran Uang Anuitas bulanan menjadi berakhir, dan;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada), dan;
- Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).

  • Apabila Anuitan merupakan TIPE III (Peserta -Janda/Duda -Anak) :

  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas akan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan;
  3. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada);
  4. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia setelah atau bersamaan dengan Anuitan Pertama, maka :

  • Pembayaran Uang Anuitas Lanjutan diteruskan kepada Anuitan Ketiga sampai dengan terjadinya peristiwa pada Pasal 2 Ayat (9).
  • Pembayaran Cash Refund (jika ada).
  • 5. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, sedangkan Anuitan Kedua dan Anuitan Ketiga telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka :

Pembayaran Uang Anuitas bulanan menjadi berakhir;
Pembayaran Cash Refund (jika ada), dan;
Polis / Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).

  • Apabila Anuitan merupakan TIPE IV (Peserta - Anak) :
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia.
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka :

- Pembayaran Uang Anuitas bulanan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan sampai dengan terjadinya peristiwa pada Pasal 2 Ayat (9), dan;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada).

  • Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada).

0 Response to "ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen